MAKALAH
Makalah Fiqih Munakahat
A.
PUTUSNYA PERKAWINAN
Arti Perceraian
Perceraian dalam istilah ahli Figh disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti
membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai
(lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu dipakai oleh para ahli Figh sebagai
satu istilah, yang berarti perceraian antara suami-isteri.Perkataan talak dalam
istilah ahli Figh mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang
khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang
dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh
dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami
atau isteri. Talak dalam arti khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh
pihak suami. Karena salah satu bentuk dari perceraian antara suami-isteri itu
ada yang disebabkan karena talak maka untuk selanjutnya istilah talak yang
dimaksud di sini ialah talak dalam arti yang khusus.Meskipun Islam menyukai
terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh
dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Perceraian walaupun diperbolehkan
tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang
bertentangan dengan asas – asas Hukum Islam.
Tidak seperti konsep perkawinan, yang secara tegas dirumuskan pengertiannya,
dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun Peraturan Pemerintah No 9
Tahun 1975 tidak ada satu pasalpun yang secara tegas memberi defenisi atau
pengertian tentang perceraian , tetapi berdasarkan kenyataan pada dasarnya
perceraian itu dapat terjadi karena beberapa alasan, dari ketentuan itu
dapat di simpulkan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan antara suami istri
yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Martiman Prodjohamidjojo mengatakan: “perceraian adalah putusnya perkawinan
yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan Undang-Undang.”
Pasal 38 Undang-Undang perkawinan menjelaskan putusnya perkawinan dapat
disebabkan karena:
1. Kematian.
2. Perceraian.
3. Atas putusan pengadilan.
Dalam Undang-Undang perkawinan perceraian diperbolehkan akan tetapi dipersulit,
karena salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional yang seirama dengan
ajaran agama adalah mempersulit terjadinya perceraian , karena perceraian
berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal
dan sejahtera.
B. SEBAB-SEBAB PUTUS NYA PERKAWINAN
1. Putusnya Perkawinan Sebab Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa,
sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran,
menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak
dapat mengatasinya.
Firman Allah dalam surat An-nisa ayat 35 menyatakan :
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah
seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( QS : An-nisa : 35 )
2. Putusnya Perkawinan sebab Pembatalan
Jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata
terdapat larangan perkawinan antara suami istri semisal karena pertalian darah,
pertalian persusuan, atau terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan
hukum seperti tidak terpenuhinya hukum atau syaratnya, maka perkawinan menjadi
batal demi hukum melalui proses pengadilan , hakim membatalkan perkawinan
dimaksud.
Mangenai hal ihwal pembatasan perkawinan ini, bedsarkan Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan Bab IV pasal 22 sampai 28 memuat ketentuan yang
isi pokoknya sebagai berikut.
a. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak
memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
b. Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ialah para
keluarga dalam garis lurus ke atas dari suami atau istri.
c. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan
dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan.
d. Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan berlaku sejak saat berlaku sejak saat
berlangsungnya akad perkawinan.
3. Putusnya Perkawinan sebab Fasakh
Hukum Islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak istri dan memelihara
istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya istrinya dan menimbulkan
kemadharatan terhadapnya. Suami dilarang menyengsarakan kehiduppan istri dan
menyia-nyiakan haknya.
Firman Allah surat Al-baqarah ayat 231 menyatakan :
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya,
Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan
cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi
kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka. Barangsiapa
berbuat demikian, Maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah
padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu Yaitu Al kitab dan Al
Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang
diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” ( QS : Al Baqarah : 231 )
Dengan keputusan Pengadilan atas dasar pengaduan kareana kesengsaraan
yang menimpa atau kemadharatan yang diderita, maka perkawinan dapat
difasakhkan.
Beberapa alasan fasakh, yaitu:
a. Tidak adanya nafkah bagi istri
Imam Malik, Asy Syafi’I dan ahmad berpendapat bahwa hakim boleh menetapkan
putusnya perkawinan karena suami tidak memberi nafkah kepada istri, baik karena
memang tidak ada lagi nafkah itu atau suami menolak memberi nafkah.
b. Terjdinya cacat atau penyakit
Jika terjadi cacat atau penyakit pada salah satu pihak, baik suami maupun istri
sedemiikian rupasehingga mengganggu kelestarian hubungan suami istri
sebagaimana mestinya, atau menimbulkan penderitaan batin.
c. Penderitaan yang menimpa istri
Istri yang menderita fisik atau batin karena tingkah suaminya, semisal suami
menyakiti badan istri dan menyengsarakannya, suami pergi menghilang tidak
diketahui keberadaannya, suami dihukum penjara, dan lain sebbagainya,
sehingga istri menderita lahir batin, maka dalam hal ini istri berrhak
mmengadukan halnya kepada hakim, kemudian pengadilan memutuskan perkawinannya.
4. Putusnya perkawinan sebab talak
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa
seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam
mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar
emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian
akan lebih kecil, kemungkinannya daripada apabila hak talak diberikan kepada
isteri. Di samping alasan ini, ada alas an lain yang memberikan wewenang/hak
talak pada suami, antara lain:
a. Akad nikah dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima
ijab dari pihak isteri waktu dilaksanakan akad nikah.
b. Suami wajib membayar mahar kepada isterinya waktu akad
nikah dan dianjurkan membayar uang mu’tah (pemberian sukarela dari suami kepada
isterinya) setelah suami mentalak isterinya.
c. Suami wajib memberi nafkah isterinya pada masa iddah
apabila ia mentalaknya.
d. Perintah-perintah mentalak dalam Al-Quran dan Hadist
banyak ditujukan pada suami.
· Syarat-syarat menjatuhkan Talak
Seperti kita ketahui
bahwa talak pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/dibenarkan,
maka untuk sahnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu ada
pada suami, isteri, dan sighat talak.
a. Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
• Berakal sehat
• Telah baliqh
• Tidak karena paksaan
Para ahli Fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah
dewasa/baliqh dan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan
dari pihak ketiga. Dalam menjatuhkan talak suami tersebut harus dalam keadaan
berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu. Misalnya: orang yang sedang
mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak. Mengenai
talak orang yang sedang mabuk kebanyakan para ahli Fiqh berpendapat bahwa
talaknya tidak sah, karena orang yang sedang mabuk itu dalam bertindak adalah
di luar kesadaran. Sedangkan orang yang marah kalau menjatuhkan talak hukumnya
dalah tidak sah. Yang dimaksud marah di sini ialah marah yang sedemikian rupa,
sehingga apa yang dikatakannya hamper-hampir di luar kesadarannya.
b. Syarat-syarat seorang isteri supaya sah ditalak suaminya ialah:
1. Isteri telah terikat denagn perkawinan yang sah dengan
suaminya. Apabila akad-nikahnya diragukan kesahannya, maka isteri itu tidak
dapat ditalak oleh suaminya.
2. Isteri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh
suaminya dalam waktu suci itu.
3. Isteri yang sedang hamil.
· Syarat-syarat pada sighat talak
Sighat talak ialah
perkataan/ucapan yang diucapkan oleh suami atau wakilnya di waktu ia
menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak ini ada yang diucapkan langsung,
seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang diucapkan secara
sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ko orangtuamu” atau “engkau telah aku
lepaskan daripadaku”. Ini dinyatakan sah apabila:
• Ucapan suami itu disertai niat menjatuhkan talak pada
isterinya.
• Suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud ucapannya itu
untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya itu tidak bermaksud
untuk menjatuhkan talak kepda isterinya maka sighat talak yang demikian tadi
tidak sah hukumnya.
Mengenai saat jatuhnya talak, ada yang jatuh pada saat suami mengucapkan sighat
talak (talak “munziz”) dan ada yang jatuh setelah syarat-syarat dalam sighat
talak terpenuhi (talak “muallaq”).
· Macam-macam Talak
a.
Talak raj’i adalah talak, di mana suami boileh merujuk isterinya pada waktu
iddah. Talak raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang
‘iwald dari pihak isteri.
b. Talak ba’in, ialah talak satu atau talak dua yang disertai
uang ‘iwald dari pihak isteri, talak ba’in sperti ini disebut talak ba’in
kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh merujuk kembali isterinya dala
masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas isterinya kembali harus
dengan perkawinan baru yaitu dengan melaksanakan akad-nikah. Di samping talak
ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak
yang telah dijatuhkan oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan si suami
tidak boleh merujuk atau mengawini kembali isterinya baik dalam masa ‘iddah
maupun sesudah masa ‘iddah habis. Seorang suami yang mentalak ba’in besar
isterinya boleh mengawini isterinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
• Isteri telah kawin dengan laki-laki lain.
• Isteri telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
• Isteri telah dicerai oleh suaminya yang baru.
• Talah habis masa ‘iddahnya.
c. Talak sunni, ialah talak yang dijatuhkan mengikuti
ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Yang termasuk talak sunni ialah talak yang
dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri dan talak
yang dijatuhkan pada saat isteri sedang hamil. Sepakat para ahli Fiqh, hukumnya
talak suami dalah halal.
d. Talak bid’i, ialah talak yang dijatuhkan dengan tidak
mengikuti ketentuan Al-Quran maupun Sunnah Rasul. Hukumnya talak bid’i dalah
haram. Yang termasuk talak bid’i ialah:
• Talak yang dijatuhkan pada isteri yang sedang haid atau
datang bulan.
• Talak yang dijatuhkan pada isteri yang dalam keadaan suci
tetapi telah dicampuri.
• Talak yang dijatuhkan dua sekaligus, tiga sekaligus atau
mentalak isterinya untuk selama-lamanya.
5. Putusnya perkawinan sebab Khuluk
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan
suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan
harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak
isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.Adanya kemungkinan bercerai
dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami.
Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan
perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri
pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”.
Syarat sahnya khuluk ialah:
a. Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan
kerelaan dan persetujuan suami-isteri.
b. Besar kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan
persetujuan bersama antara suami-isteri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang
penebus, Hakim Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu.
Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah menanti isteri dalam keadaan
suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas
kehendak isteri sendiri
6. Putusnya perkawinan sebab Ila’
Arti dari pada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan.
Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti khusus dalam
hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak mencampuri
isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak ditalak
ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut, yang
menderita adalah pihak isteri karena keadaannya tekatung-katung dan tidak
berketentuan.
Berdasarkan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 226-227, dapat diperoleh ketentuan
bahwa:
a. Suami yang mengila’ isterinya batasnya paling lama hanya
empat bulan.
b. Kalau batas waktu itu habis maka suami harus kembali hidup
sebagai suami-isteri atau mentalaknya.
Bila sampai batas waktu empat bulan itu habis dan suami belum mentalak
isterinya atau meneruskan hubungan suami-isteri, maka menurut Imam Abu Hanifah
suami yang diam saja itu dianggap telah jatuh talaknya satu kepada isterinya.
Apabila suami hendak kembali meneruskan hubungan dengan isterinya, hendaklah ia
menebus sumpahnya dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan
kafarah umum yang terlanggar dalam hukum Islam. Denda sumpah umum ini diatur
dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 89, berupa salah satu dari empat kesempatan
yang diatur secara berurutan, yaitu:
a. Memberi makan sepuluh orang miskin menurut makan yang
wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau
b. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan seorang budak, atau kamu tidak sanggup juga
maka
d. Hendaklah kamu berpuasa tiga hari.
Pembayaran kafarah ini pun juga harus dilaksanakan apabila suami mentalak
isterinya dan merujuknya kembali pada masa ‘iddah atau dalam perkawinan baru
setelah masa ‘iddah habis.
7. Putusnya perkawinan sebab Zhihar
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah
seorang suami yang bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung
ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan
isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’. Ketentuan
mengenai zhihar ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Mujadilah ayat 2-4, yang
isinya:
a. Zhihar ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab
yang artinya suatu keadaan di mana seorang suami bersumpah bahwa bagi isterinya
itu sama denagn punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri
isterinya lagi.
b. Sumpah seperti ini termasuk hal yang mungkar, yang tidak
disenangi oleh Allah dan sekaligus merupakan perkataan dusta dan paksa.
c. Akibat dari sumpah itu ialah terputusnya ikatan perkawinan
antara suami-isteri. Kalau hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka
wajiblah suami membayar kafarahnya lebih dulu.
d. Bentuk kafarahnya adalah melakukan salah satu perbuatan di
bawah ini dengan berurut menurut urutannya menurut kesanggupan suami yang
bersangkutan, yakni:
• Memerdekakan seorang budak, atau
• Puasa dua bulan berturut-turut, atau
• Memberi makan 60 orang miskin.
8. Putusnya perkawinan sebab Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan
bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta.
Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat An-Nur
ayat 6-9, sebagai berikut:
a. Suami yang menuduh isterinya berzina harus mengajukan
saksi yang cukup yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.
b. Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak
terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali
dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima
menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabial tuduhannya tidak
benar (dusta).
c. Untuk membebaskan diri dari tuduhan si isteri juga harus
bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia
menyatakan sanggup menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan
suaminya benar.
d. Akibat dari sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan
dn ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk
selama-lamanya.
9. Putusnya Perkawinan sebab Meninggal Dunia
Jika salah seorang dari suami atau istri meninggal dunia, atau kedua suami
istri bbersamma-sama dalam kapal yang kemudian tenggelam bersama kedalam
laut , terbakarnya yang menjadi tempat tinggal bersama, terjatuhnya kapal
terbang yang ditumpangi bersama suami istri dan lain sebaginya, maka menjadi
putuslah perkkawinan mereka.
dimaksudkan dengan mati yang menjadi sebab putusnya perkawinan dalam hal iini
mmeliputi baik mati secara fisik, yakni memang kematian itu benar-benar secara
bbiologis.
Mengenai putusnya perkawinan, Undang-undang No.1 tahun 1974 Bab VIII pasal 38
dikenal adanya tiga macam cara putuusnya , perkawinan, yaitu: kematian,
perceraian dan keputusan pengadilan.
Alasan dimaksud dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 ini diperinci lebih lanjut
dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, yaitu ada enam
alasan untuk pperceraian, sebagai berikut;
a. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk,
penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggakan yang lain selama dua tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain diluar kemampuannya.
c. Salah sau pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat salah satu cacat badan atau
ppenyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri.
f. Antara suami istri terus-menerus terjdi perselisiihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
Bagi warga negara Republik Indonesia yang melaksanakan perkawinan menurut agama
Islam, terdapat kemmungkinan cara perceraian atas penggaduan pihak istri
karena suami melanggar ta’lik talak yang diinyatakan olehsuami segera setelah
terjadi akad perkawinan, yaitu pernyataan suami bahwa sewaktu-waktu suami :
a. Meninggalkan pergi istrinya dalam masa enam bulan
berturut-turut.
b. Atau suami memenuhi kewajiban sebagai suami memberi
nafkah kepada istrinya dalam masa tiga bulan berturut-turut.
c. Atau suami menyakiti istrinya dengan memukul.
d. Atau suami menambang istrinya dalam masa tiga bulan
berturut-turut.
Lalu istri tidak rela dan mengadukan halnya kepada pengadilan yang berhak
mengusut hal tersebut, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleeh
pengadilan itu, serta istri membayar sejumlah uang sebagai ‘iwadh (pergantian
atau tembusan), maka jatuhlah talak satu suami kepada suaminya itu.
C. Akibat Perceraian
Hal-hal apa yang perlu dilakukan oleh pihak isteri maupun suami setelah terjadi
perceraian diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Perkawinan yang pada dasarnya
adalah sebagai berikut:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memlihara dan
mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
b. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi
tanggungjawab pihak bapak, kecuali dalam kenyataannya bapak dalam keadaan tidak
mampu sehingga tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat
menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas
isteri.
DAFTAR PUSTAKA
As-subki, Ali.2010. fiqih keluarga. jakarta : Sinar Grafika
OffsetGhazaly, rahman. 2003. Fiqih munakahat. Jakarta : Fajar Interpratant
Offset
Abidin, slamet. 1999. Fiqih munakahat 1. Bandung : Pustaka Setia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar